INFOSULAWESI.com, BANTAENG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Diketahui bersama, sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar S.PdI mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini sama sekali tidak mempengaruhi tahapan yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, dengan keputusan MK itu, KPU akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. "Juga akan melakukan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara,"
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu, dapat memberikan kepastian kepada semua peserta Pemilu, bahwa Sistem Proporsional Terbuka adalah pilihan MK, untuk diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Hamzar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/6).
Dirinya menambahkan, Ini dapat menjawab semua wacana yang berkembang tentang Sistem Pemilu yang diterapkan.
Hamzar menegaskan saatnya setiap peserta Pemilu lebih berkonsentrasi untuk semakin menyiapkan calon yang lebih berkualitas untuk mengikuti pemilu serentak tahun 2024, kata Hamzar.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News