INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngadu, kembali melayangkan himbauan kepada para pelaku usaha agar segera memasukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2023.
"Seharusnya para pelaku usaha melaporkan LKPM setiap bulannya agar bisa diawasi," jelas Ngadu, Selasa (04/07/2023).
Ia pun merinci jika ada 300 pelaku usaha yang tersebar di Wilayah Kota Kotamobagu yang terus dipantau oleh Dinas PMPTSP Kotamobagu.
"Yah, ada sekitar 300 pelaku usaha yang kita awasi dan masuk di daftar kami," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, jika ada pelaku usaha yang melanggar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor Induk Berusaha (NIB) maka dipastikan akan mendapat sanksi tegas.
"Tentunya kami akan melayangkan surat peringatan SP1 hingga SP3 sehingga ada dasar bagi kami untuk memberikan tindakan tegas dilapangan dengan mencabut NIB milik mereka," tegasnya.
Namun demikian pihak Dinas PMPTSP Kotamobagu terus memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPM Triwulan III tepat waktu, sehingga penataan para pelaku usaha dapat diatur dengan baik.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News