Logo

Bawaslu Sulsel Sebut Ada Empat Perkara Pengaduan DCS

Suasana rapat terkait hasil penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Bawaslu Sulsel, di Makassar, Jumat (18/8/2023). Bawaslu Sulsel

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan ada empat perkara aduan partai politik (parpol) terkait hasil penetapan daftar caleg sementara (DCS) usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setelah verifikasi administrasi pada empat kabupaten di provinsi itu.

"Ada empat, tapi tiga kabupaten sudah selesai di mediasi teman-teman KPU dengan mengakomodir bakal caleg yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma di Makassar, Selasa (29/8/2023).

Tiga daerah tersebut masing-masing Kabupaten Bulukumba dengan bakal caleg dari Partai Hanura, disusul Kabupaten Bantaeng dari Partai Gelora dan Kabupaten Soppeng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses mediasi yang diselesaikan yakni bakal caleg dari Partai Hanura atas nama Sabriadi diminta untuk kembali mengunggah dokumen ijazah SMA pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) sebagai salah satu syarat untuk maju di DPRD Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya, lima bakal caleg dari PKB di Soppeng atas nama Ashar, Sri Hardiyanti, Aisyah AR, Muhammad Ali Akbar dan Nurilia juga diminta segera mengunggah pada aplikasi Silon terkait dokumen hasil pemeriksaan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit milik pemerintah yang sebelumnya dari swasta.

"Jadi yang sudah selesai dimediasi ada tiga kabupaten yakni Bantaeng, Soppeng dan Bulukumba. di mana bakal calegnya diminta mengunggah ulang dokumen persyaratan yang belum diselesaikan," ucapnya.

Sedangkan satu perkara di Kabupaten Wajo dari Partai Demokrat menemui jalan buntu saat proses mediasi dan akan dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi atau pembuktian. Sebab, saat proses mediasi kedua belah pihak KPU Wajo dan parpol tersebut sama-sama ngotot atas pendapat masing-masing.

"Kedua-duanya tetap bersikeras untuk benar. KPU Wajo menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Sedangkan pihak pelapor dari parpol itu juga demikian (dokumen diserahkan sudah sesuai). Jadi, tidak selesai pada mediasi, sehingga dilakukan sidang selanjutnya yakni ajudikasi dengan pembuktian masing-masing," ungkap dia.

Mantan Ketua Bawaslu Tana Toraja ini juga belum bisa menyampaikan secara detail karena masih akan berproses pada persidangan pembuktian di Bawaslu.

"Soal itu (permasalahan) ada beberapa masalah mereka persoalkan Wajo, tapi rinciannya saya belum mengetahui, nanti saat sidang pembuktian akan diketahui apa permasalahannya," kata Andarias.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News