INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Sekretaris Daerah Kota Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo pada hari Senin, 25 September 2023.
Rapat Paripurna kali ini membahas Penetapan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPASS) Perubahan APBD Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Palopo menyampaikan Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan. Hal ini dilakukan agar target awal APBD tahun berjalan dapat menyesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi.
Pemerintah Kota Palopo tentunya terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk menjaga dan memulihkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk belanja daerah di APBD-P direncanakan dari anggaran semula di APBD Pokok bertambah 1,33%," papar Firmanza.
Terakhir, sektor pembiayaan daerah yang didasari beberapa asumsi, antara lain penerimaan pembiayaan daerah berkurang 80,12% berdasarkan hasil SILPA, serta pengeluaran pembiayaan daerah ditarget sama dengan target yang direncanakan di Perubahan APBD. Pengeluaran pembiayaan berdasarkan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Turut Hadir Ketua DPRD Kota Palopo, Anggota DPRD Kota Palopo, Pimpinan OPD Kota Palopo atau yang mewakili, Sekretaris Dewan Kota Palopo, Kabag Setda Kota Palopo, Camat, serta para tamu undangan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News