JAKARTA - Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus perundungan yang dialami oleh seorang anak berusia 8 tahun yang berinisial MR di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengumumkan hal ini dalam sebuah keterangan pers pada Selasa (3/10/).
Andri Kurniawan menjelaskan bahwa laporan awal diterima pada tanggal 25 September 2023, sementara peristiwa perundungan terjadi pada Minggu, 24 September 2023, di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Andri menyatakan bahwa orang tua korban, MH, yang melaporkan insiden tersebut. Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
"Kami telah mengambil langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi serta mengamankan barang bukti terkait kasus ini," ujar Andri.
Baca juga: Mahasiswi Asal Kota New York Dihukum Satu Tahun Penjara di Dubai, Kok Bisa?
Andri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat bersama Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan Badan Pemasyarakatan Jakarta Barat. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menindaklanjuti kasus perundungan ini
"Hari ini kami menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut terkait masalah ini. Setelah rapat ini, masing-masing pihak terkait, termasuk Kementerian dan dinas terkait, akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini," tambah Andri. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News