JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat tersebut dan menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah RUU perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam tanggapan, peserta sidang secara bulat menyatakan setuju.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa revisi UU ini mengedepankan lima poin utama. Salah satunya adalah penekanan terhadap kedudukan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.
Revisi UU ini juga mencakup ketentuan mengenai masuknya investor, perluasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB), jangka waktu pemanfaatan lahan, serta pengawasan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi di Ibu Kota Negara.
Dengan revisi UU ini, diharapkan Ibu Kota Negara dapat berkembang lebih baik, lebih efisien, dan berkelanjutan. DPR RI juga akan memainkan peran penting dalam pengawasan pelaksanaan revisi ini guna memastikan pencapaian tujuan yang diinginkan.
Revisi UU tentang Ibu Kota Negara ini menjadi langkah penting dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara yang baru, yang sedang dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News