Logo

Penutupan TikTok Shop di Indonesia: Menteri Zulkifli Hasan Dikecam Netizen

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Instagram/zul.hasan)

JAKARTA - Pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, TikTok secara resmi menutup layanan TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini diambil oleh perusahaan media sosial tersebut dengan alasan menghormati dan mematuhi hukum Indonesia

Dalam pernyataan resminya, TikTok menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober.

Penutupan TikTok Shop ini merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Jumat (27/9/2023) dalam sebuah konferensi pers.

Keputusan Zulkifli Hasan dalam menerbitkan regulasi tersebut mendapatkan kritik tajam dari netizen.

Baca juga: Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi Ditunjuk Sebagai Mentan Ad Interim

Banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan mereka kepada Zulkifli Hasan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aturan tersebut, terutama terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sangat mengandalkan TikTok Shop sebagai sumber penghidupan mereka.

Berikut beberapa netizen yang mengecam di akun Instagram Zulkifli Hasan;

"Kami yg jualan tiktok juga umkm pakk. Trus berapa karyawan yg harus dirumahkan karena TikTok Shop tutup?? Jaman udah maju kok milih mundur," tulis @rosiana_***.

"Hahahaha, berapa juta hak pilih tidak akan pilih partai bapak di 2024, berapa juta UMKM di TikTok Shop yang dirugikan, berapa juta karyawan UMKM yg kena imbasnya, dan berapa juta tulang punggung yg bingung langkah apa selanjutnya, terimakasih kita lihat di 2024," tulis @carakagi****.

"Ya Allah pak pak, saya ngadu ke Allah aja deh pak ya biar Allah yg bales bapak," tulis @nkp_**.

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan TikTok Shop dapat beroperasi kembali jika telah mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya saat konferensi pers, Rabu (27/9) lalu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News