Parepare - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara aktif berperan dalam mendorong kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Parepare. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang memberikan wawasan yang berharga kepada para pelaku IKM. Sosialisasi ini menampilkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, dan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Johan Komala Siswoyo sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Yani menyoroti pentingnya pendaftaran merek dan perlindungan hukum yang berkaitan bagi para pelaku IKM. Ia mengajak peserta untuk memahami lebih dalam tentang merek, meliputi konsep merek, fungsinya, hambatan yang mungkin timbul selama proses pendaftaran merek, serta memberikan tips agar permohonan merek dapat diterima.
Yani menjelaskan, "Proses pendaftaran merek didasarkan pada prinsip 'first to file,' yang artinya merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, bukan kepada yang pertama kali menciptakan atau menggunakan merek tersebut. Perlindungan merek dimulai sejak tanggal pengajuan permohonan pendaftaran."
Sementara itu, Johan Komala, narasumber kedua, memaparkan prosedur dan tata cara pendaftaran merek yang harus diikuti oleh para pelaku IKM. Ia memberikan gambaran komprehensif mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh mulai dari pengajuan permohonan merek hingga pendaftaran merek dan penerbitan sertifikatnya.
Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Kota Parepare yang telah disepakati pada Juli 2023 saat pelaksanaan Mobile IP Clinic Sulawesi Selatan.
Upaya ini sejalan dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, serta dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, untuk memasyarakatkan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan.
Salah satu caranya adalah dengan mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih proaktif.
Liberti Sitinjak menjelaskan, "Kami berusaha untuk memberikan layanan Kekayaan Intelektual secara aktif kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku IKM di Kota Parepare. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan sektor IKM."
Acara ini diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur. Dalam pidatonya, Prasetyo menegaskan pentingnya kesadaran para pelaku usaha mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan bisnis mereka.
"Dengan memiliki legalitas Hak Kekayaan Intelektual, produk-produk IKM dapat memasuki pasar yang lebih luas, termasuk ke dalam jaringan swalayan dan supermarket," ujar Prasetyo, menggarisbawahi peran HKI dalam meningkatkan daya saing IKM di Kota Parepare. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News