Logo

Mewujudkan Netralitas Aparat Desa pada Pemilu 2024

Suasana pembekalan penyelenggaraan pemerintahan desa di Cilacap, beberapa waktu lalu. Dalam menghadapi pemilu seluruh perangkat desa wajib bersikap netral, karena sudah diatur dalam UU Pemilu (Foto: Humas Kab. Cilacap)

BELAKANGAN netralitas aparatur pemerintahan desa kembali disorot. Hal itu menyusul adanya pertemuan berbagai organisasi yang menaungi perangkat desa dengan mengundang salah satu calon wakil presiden tertentu untuk hadir dalam acara di Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Beberapa kalangan menilai kegiatan itu merupakan bentuk ketidaknetralan aparatur perangkat desa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada potensi pelanggaran terkait dukungan sejumlah asosiasi perangkat desa terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Sebab, tim kampanye sebenarnya tidak boleh melibatkan aparat desa untuk berkampanye.

Merespons kegiatan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan aparat desa dilarang ikut berkampanye. Demikian pula Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan agar aparat pemerintah desa tetap dalam sikap netral menghadapi Pemilu 2024. 

Perangkat desa termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Itu sudah sangat jelas. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekarang tinggal bagaimana ancaman hukuman yang bakal diterapkan jika perangkat desa terbukti tidak netral. Para perangkat desa seharusnya sudah paham koridor-koridor apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, baik secara individu maupun berorganisasi.

Harapannya semua unsur pemerintah termasuk perangkat desa tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Karena menjaga netralitas sejatinya bagian dari upaya mendukung sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News