INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Salah satu warga Desa Moyag Tampoan, Brams, meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait pembatalan SK Walikota bernomor 333 Tahun 2022 tentang pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan terpilih pada waktu Pemilihan Sangadi serentak yang digelar pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
"Kemarin pada bulan Desember tahun 2023, kami telah melakukan audens dengan Bapak Penjabat Walikota Kotamobagu, terkait keluarnya putusan PTUN yang pada poinnya membatalkan SK Walikota terkait pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan dan memerintahkan untuk kembali melakukan pemilihan ulang di seluruh TPS, agar segera ditindak lanjuti," terang Brams, saat menghubungi awak media.
Dirinya juga meminta kepada Penjabat Walikota Kotamobagu agar secepatnya mengangkat Penjabat Sementara (PJ) Sangadi Desa Tampoan.
"Mengingat dengan keluarnya Putusan PTUN maka Sangadi yang menjabat saat ini tidak bisa lagi mengeluarkan surat menyurat dengan tanda tangan dan cap pemerintah desa, sebab hal ini akan berdampak lagi pada hukum," ujar Brams.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Chandra Saniman SH., saat dikonfirmasi menjelaskan jika terkait putusan PTUN pihak Pemkot Kotamobagu sedang melakukan proses untuk pengangkatan Pelaksana harian atau Penjabat sementara Sangadi Desa Moyag Tampoan.
"Untuk putusan PTUN pihak Pemdes saat ini sudah dalam proses terkait pengangkatan Pelaksana harian atau Penjabat sementara. Karena bidang itu harus dari pihak Pegawai negeri," jelas Chandra Saniman.
Senada disampaikan Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa DPMD Kota Kotamobagu, Wiwie Sabunge. Dirinya menjelaskan pihak Dinas PMD setelah menerima putusan tersebut langsung menindak lanjuti.
"Kami Pemerintah Daerah sementara menyiapkan pengisian Penjabat Sangadi Tampoan sesuai dengan amanat putusan PTUN yang menbatalkan SK Walikota An. Himawan Mamonto yang berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 60 hari kerja, yaitu tanggal 14 Maret 2024. Dan juga untuk anggaran Pelantikan Penjabat Sangadi moyag tampoan sudah tertata pada APBDes 2024. Sambil menunggu jeda waktu itu untuk telaan staf kami akan matangkan siapa yang pantas untuk dijadikan penjabat Sangadi di Moyag Tampoan," terang Wiwie Sabunge.
Sementara, terkait pemilihan kembali Sangadi Desa Moyag Tampoan, menurut Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa DPMD Kota Kotamobagu, belum bisa dilaksanakan pada tahun 2024 saat ini.
"Dikarenakan tahun ini adalah tahun moratorium yaitu tidak diperbolehkan melaksanakan Pilkades sampai dengan Desember 2024 maka untuk pelaksanaan pemilihan sangadi kembali di Desa moyag tampoan akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti," ujar Wiwie Sabunge.
Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Infosulawesi.com di Saluran Whatsapp