Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Hak Cipta Dalam Era Literasi Digital Melalui Radio Venus Makassar

Makassar – Kecanggihan teknologi memudahkan seseorang untuk memperoleh informasi serta hiburan secara mudah seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Youtube. Kemudahan ini tentu menambah kompleks permasalahan terkait perlindungan hak cipta. Misalnya konten video yang sedang marak saat ini, sangat rentan dicuri, ditiru, bahkan dijiplak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan pelanggaran hak cipta. Hal ini kerap terjadi lantaran kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan etika digital mengenai hak cipta, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yang belum tegas.

Melihat fenomena ini, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Erna menyatakan tindakan pencurian, peniruan, dan penjiplakan konten tersebut merupakan pelanggaran hak cipta terbaru di era digital sekarang.

Hal ini disampaikannya dalam acara dialog melalui Radio Venus Makassar yang mengangkat topik “Hak Cipta Dalam Era Literasi Digital”, pada Selasa (09/01).

Menurut Erna, pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hukum terhadap suatu ciptaan atau hasil karya seseorang misalnya memperbanyak dan mentransformasikan karya ciptaan tanpa izin di internet, mengunggah karya cipta tanpa izin, streaming tanpa izin, mengcover tanpa izin di Youtube, dan lain sebagainya.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk cybercrime, dimana kejahatannya ditujukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di dunia internet dengan memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis perkembangan kecanggihan teknologi internet,” ujar Erna.

Lebih lanjut Erna ungkapkan bahwa seseorang dikatakan melanggar hak cipta jika orang tersebut melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta baik hak moral maupun hak ekonomi.

“Bagi mereka yang mengcover lagu untuk kepentingan komersil masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Untuk itu, mereka harus meminta izin kepada penciptanya sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” papar Erna.

Erna kembali menegaskan jika mereka tetap melakukan pelanggaran hak cipta, maka siap-siap akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Dalam kesempatan ini, Erna ungkapkan bahwa kemajuan teknologi sangat rawan akan pelanggaran hak cipta. Untuk itu, Erna sampaikan bahwa Pemerintah telah menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham RI) No 16/2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hak cipta tersebut, Erna jelaskan perlunya Pencatatan Hak Cipta dengan menggunakan aplikasi Perstujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). “POP HC merupakan sistem pada Pencatatan Hak Cipta Online yang mampu menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan secara otomatis berdasarkan data pencatatan yang diinput dan dokumen yang diupload oleh pemohon,” papar Erna.

Dengan adanya POP HC ini, lanjut Erna, diharapkan mampu mempercepat waktu layanan Pencatatan Hak Cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari menjadi dalam hitungan menit.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas sosialisasi hak cipta yang disampaikan oleh jajarannya melalui Radio Venus Makassar. Liberti ungkapkan bahwa perlindungan hak cipta sangat penting karena dengan adanya perlindungan, para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti/keuntungan materi atas ciptaannya yang digunakan oleh pihak lain.

“Hal ini sesuai dengan PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti yang diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas ciptaannya, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial atas ciptaannya,” terang Liberti.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Infosulawesi.com di Saluran Whatsapp