INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (DENPOMAD) Sub Bolmong, menggelar sosialisasi terkait penertiban di sejumlah area yang dijadikan kawasan Parkir Liar dan Terminal Bayangan, tepatnya di Jalan Kartini dan Jalan Adampe Dolot Depan Toko Paris Supermarket, Kamis (18/01/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, saat berada dilokasi, menyampaikan kepada sejumlah oknum petugas parkir ilegal untuk tidak melakukan pemungutan biaya parkir kepada para pengendara yang parkir kendaraan didepan pertokoan sepanjang jalan Kartini.
"Itu adalah pungutan liar dan pasti ada pidananya karena pungutan biaya parkir itu tidak dilindungi aturan sebagai payung hukumnya. Jika masih kedapatan ada petugas parkir ilegal maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum perundang-undangan," ujar Anas Tungkagi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan kota maupun pedesaan untuk tidak menjadikan kawasan bebas lalulintas sebagai terminal bayangan.
"Karena itu sangat menganggu arus lalulintas dan ini sangat meresahkan masyarakat yang beberapa kali mengeluhkan kepada kami. Kalau mau ambil penumpang silahkan masuk kedalam terminal representatif yang sudah disediakan oleh Pemerintah," tegasnya.
Senada disampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Jufian Manoppo. Bahkan dirinya menegaskan jika sudah melanggar ketentuan berkendara maka pasti akan ditilang.
"Jika sudah melanggar maka kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas IPDA Jufian Manoppo.