Logo

Kemenpan RB: Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Terbuka Melalui Aplikasi e-formasi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas MenPANRB).

Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengonsolidasikan penataan formasi ASN. Khususnya bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan rekrutmen 2024. 

Pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan 2024. Dimana akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi. 

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Pengadaan ASN 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi pelamar non-ASN/honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi pelamar umum termasuk fresh graduate. 

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah. Terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN 2024. 

Melalui surat tersebut PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024. Dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format terlampir pada aplikasi e-formasi. 

Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. “Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi, selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” ucap Anas. 

Hal senada disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Menurutnya, untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis. 

Terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah. 

“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D,” ujar Aba.