Jakarta -- Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan berjanji akan mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Hal tersebut bakal direalisasikan apabila dirinya terpilih sebagai Presiden RI pada Pemilu 2024 nanti.
Anies mengatakan, rencana kaji ulang Omnibuslaw tersebut lantaran bercermin pada era sebelumnya. Yakni membandingkan penurunan angka pengangguran di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Anies menyebut, di era pemerintahan SBY, penurunan angka pengangguran mencapai 5,3 persen. Sementara di era pemerintahan Jokowi, tak sampai 1 persen.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja. Tujuannya agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan, bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan bahwa semua tahu bahwa Omnibuslaw disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Tetapi, data BPS menunjukkan bahwa pascadiberlakukannya undang-undang ini, penurunan angka pengangguran tidak signifikan.
Anies memandang rendahnya penurunan angka pengangguran di era Presiden Jokowi berkaitan dengan UU Ciptaker. Dengan adanya UU Ciptaker, lapangan kerja justru tak terbentuk.
"Artinya, ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan kerja itu tidak terjadi dengan aturan seperti ini. Justru kita harus memastikan," ucapnya.
Di samping itu, Anies juga memandang pentingnya negara menjamin korban pemutusan kerja (PHK) mendapatkan pesangon secara penuh. Ia meminta agar pemerintah tidak abai.
"Lalu yang tidak kalah penting, kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon terhadap korban PHK tidak diberikan secara penuh. Menurut kami, hak tersebut harus bisa dipastikan terlaksana, dan pemerintah tidak boleh abai, harus pastikan pemenuhan hak itu terjadi," ujarnya menegaskan.