TEGAL -- Seorang anak di Kota Tegal, Jawa Tengah tega memidanakan ayah kandungnya hanya gara-gara kotoran kucing. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengandilan Negeri (PN) Tegal pada Senin (5/2/2024) lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula dari cekcok soal kotoran kucing antara Zaenal Arifin (72) dengan anak bungsunya yang bernama Kurnia Trisnaningsih (KT). Dari cek cok tersebut, Zaenal dituduh telah menganiaya anaknya, sehingga berujung laporan polisi.
Sementara itu, Kurnia mengaku terpaksa memidanakan bapak kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan, sehingga akhirnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.
"Saya sudah lama mengalami kekerasan dari ayah sejak lama dan sekarang saya beranikan diri untuk menempuh jalur hukum," kata Kurnia, Selasa (6/2/2024).
Kuasa hukum Zaenal Arifin, David Surya menyampaikan, latar belakang kasus ini sebetulnya sangat sepele yang bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Diungkapkan David, upaya damai sebetulnya sudah dilakukan, tetapi tidak pernah ada titik temu. Bahkan pelapor selalu menolak untuk bertemu dengan terdakwa dengan alasan trauma.
"Dalam kasus ini, terdakwa dilaporkan anak kandungnya dengan pasal KDRT," kata David.