Logo

Bapenda Luwu Utara Musnahkan Benda Berharga Senilai Rp. 1,1 Miliar

Pemusnahan Benda Berharga oleh Bapenda Luwu Utara.

insulcoblos24_700

LUWU UTARA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga senilai Rp1.125.408.000.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2023.

"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2023 ditarik dan dimusnahkan," terangnya di lokasi pemusnahan  di Halaman Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra, baru-baru ini.

Ia mengatakan, pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2023.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2024, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ucapnya.

Adapun benda berharga yang dimusnahkan diantaranya karcis stock tahun 2023 seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.

"Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD tahun 2023," sambung Mahfud.

Hadir dalam kegiatan, Anggota DPRD Luwu Utara, Asisten Administrasi, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Umum Pemda Luwu Utara.