JAKARTA -- Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu di Indonesia, akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024). Mereka yang memenuhi syarat, berhak untuk mencoblos, seperti yang tertuang di dalam PKPU No 7 Tahun 2022.
Syarat tersebut yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, ataupun sudah kawin dan pernah kawin. Orang yang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun boleh mencoblos.
Syarat berikutnya, warga negara yang berdomisili di Indonesia, dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, dibuktikan selain dengan KTP-el, juga paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Syarat terakhir, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebab, anggota Polri atau prajurit TNI aktif, dilarang mencoblos. Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan aktif untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan pengecekan dengan menyediakan layanan cek daftar DPT secara online. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat.
Contoh kolom pencarian DPT online pada laman website www.kpu.go.id , dilihat pada Rabu (7/2/2024) (Foto: tangkapan website KPU)
Berikut langkah-langkah pengecekan secara online:
1. Masuk ke laman website KPU: www.kpu.go.id
2. Pilih menu cek DPT online
3. Masukan/ketik NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
4. Klik pencarian
5. Jika telah terdaftar, akan muncul keterangan yang memuat identitas pemilih seperti nama, nomor NIK, nomor KK, alamat, serta nomor TPS.
Demikian pengecekan DPT secara online. Selamat mencoblos kertas suara dan pilih sesuai dengan hati nurani kamu.