INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Dampak belum adanya kejelasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan retribusi pajak daerah ternyata mempengaruhi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibeberapa sektor yang ada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, bahkan sejumlah pos parkir yang beroperasi di pusat kota hingga saat ini masih di non aktifkan.
"Yah, karna pungutan retribusi perparkiran itu adalah tarket PAD Dinas Perhubungan. Dengan tidak beroperasinya maka jelas berpengaruh pada PAD yang dibebankan kepada kami," ujar Anas Tungkagi.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus menjelaskan jika revisi terkait perda saat ini masih sedang berproses di tingkat Provinsi yang selanjutnya ke tingkat Kementerian.
“Masih menunggu SK gubernur untuk persetujuan. Prosesnya Perda setelah diketuk kemudian dievaluasi di Kemendagri dan Kemenkue terkait kesesuaiannya dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sugiarto, Rabu (07/02/2024).
Sugiarto Yunus menambahkan, dari hasil evaluasi Kementerian selanjutnya pengesahan diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi.
“Hal ini karena hasil evaluasi dari pusat itu kami sajikan lagi dalam matriks perubahan sesuai koreksi dari pusat, itu yang akan diperiksa lagi pemerintah provinsi apakah sudah sesuai atau belum karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah maka penetapannya dengan SK gubernur, sehingga prosesnya memang panjang,” terangnya.