Logo

Netralitas ASN Pemilu 2024

Sejumlah dosen dan mahasiswa menggelar aksi di Universitas Jember, Jawa Timur, Senin (5/2/2024), menuntut dihentikannya politisasi kebijakan negara menjelang Pemilu 2024 dan meminta kepastian netralitas penyelenggara negara (Foto: ANTARA

insulcoblos24_700_2

PEMILU 2024 sudah di depan mata. Namun berbagai kalangan masih mempertanyakan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu. 

Peran ASN sebenarnya cukup krusial dalam memastikan pemilu berlangsung lancar, adil, dan transparan, terlebih di tengah eskalasi politik yang makin menghangat akhir-akhir ini. Ketidaknetralan ASN akan berdampak terjadinya diskriminasi layanan, adanya konflik kepentingan, dan mendegradasi profesionalismenya.

Fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN yang berpotensi paling merusak adalah bersumber dari penggunaan birokrasi. Sebut misalnya rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, fasilitasi sarana prasana dan lainnya, yang diindikasikan memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau caleg.

Maka tak mengherankan jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima lebih dari 403 pelaporan mengenai ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Dari jumlah itu sebanyak 183 ASN atau sekitar 45 persen terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

Lalu bagaimana kita melihat ASN itu netral atau tidak? Harus dipahami bahwa definisi netralitas itu hakikatnya adalah bebas intervensi dan bebas pengaruh. Selain itu juga harus adil, objektif, tidak memihak, serta bebas kepentingan.

Ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, Polri, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat. Karena itu pengawasan yang ketat dengan penerapan sanksi tegas menjadi kunci memastikan netralitas ASN dalam pemilu.

Sebenarnya sudah ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga mengatur netralitas ASN.