MASA kampanye Pemilu 2024 untuk pileg dan pilpres telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024). Seluruh partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden sudah menggunakan kesempatan menggelar kampanye akbar di wilayah yang telah ditentukan KPU.
Saat ini kita menjalani masa tenang yang merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara. Sebagaimana tahapan Pemilu 2024, masa tenang berlangsung 11-13 Februari.
Seperti kita ketahui, selama masa tenang semua paslon tidak boleh melakukan kampanye. Termasuk media massa maupun media elektronik juga dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Karena itulah Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerukan gerakan pemilu damai tanpa intimidasi dan berita bohong di tengah masyarakat. Seruan serupa juga disampaikan para tokoh bangsa dan agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan Forum Peduli Indonesia.
Intimidasi memang bisa datang dari siapa saja dan dalam bentuk apa saja. Terlebih menjelang hari pencoblosan, kekhawatiran adanya serangan fajar untuk memilih calon tertentu sangat berpotensi terjadi.
Oleh karena itulah profesioanlisme penyelenggara pemilu menjadi kunci penting untuk pemilu yang bermartabat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga merupakan elemen penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik, tanpa ada intimidasi.