Logo

Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim, Kapolri: Masih Tahap Harmonisasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa proses pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) dalam tahap harmonisasi.

"Saat ini selain perpres (peraturan presiden) terkait dengan Direktorat PPO yang sedang kita perjuangkan sudah selesai, ini kita sedang melakukan harmonisasi," kata Sigit kepada wartawan di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, pada Senin (12/2/2024), seperti dilihat laman jdih.setneg.go.id, Selasa (13/2/2024).

Perpres itu adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 20 ayat (5) Perpres disebutkan, Bareskrim terdiri atas paling banyak tujuh direktorat, tiga pusat, dan empat biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.

Alasan penerbitan perpres tersebut adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.