INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Petugas parkir ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Kartini Kota Kotamobagu, terus dikeluhkan warga. Pasalnya, para petugas ilegal ini terus melakukan aksi penarikan upah parkir kepada masyarakat yang datang memarkirkan kendaraannya saat masuk berbelanja di pusat Pertokoan itu.
Keresahan masyarakat ini memuncak lantaran adanya peraturan Perda baru yang menaikan pajak parkir senilai Rp.2000 rupiah untuk kendaraan Roda Dua dan Rp.3000 rupiah untuk kendaraan roda empat.
"Saat masuk melintas di Pos Parkir kami sudah dimintakan Rp.2000 rupiah. Setelah kami parkir kendaraan di depan toko, kami juga harus membayar Rp.2000 rupiah ke petugas parkir ilegal. Seharus pihak Pemerintah atau istansi terkait dapat menertipkan petugas ilegal ini, karena mereka tidak ada dasar aturan harus meminta sewa parkir kendaraan kepada kami," ungkap Ardan, pemilik kendaraan.
Terkait hal ini, oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menegaskan pihaknya segera turun lapangan bersama pihak Satlantas Polres Kotamobagu.
"Akan di smpaikan lagi ke Satlantas karena harus dengan lantas penertibannya. Masyarakat aatau kendaraan juga jangan memberikan apapun ke mereka dan itu juga akan di smpaikan ke lantas untuk himbauan lagi dengan menggunakan pengeras suara," ujar Anas Tungkagi.
Anas Tungkagi menambahkan, dirinya juga setelah menerima adanya keluhan masyarakat, langsung turun kelokasi.
"Tapi sayang para petugas parkir ilegal langsung kabur saat melihat kami turun. Namun ini akan kami perketat lagi dengan berkordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kotamobagu untuk turun," tegas Kadis Perhubungan.