Logo

Terkait Putusan PTUN Pemberhentian Sangadi Desa Moyag Tampoan, Pemkot Kotamobagu Lantik PJ Sangadi

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) yang membatalkan SK Walikota Kotamobagu Nomor 333 Tahun 2022, tentang Pengangkatan Sangadi Moyag Tampoan, atas nama Himawan Mamonto, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hari ini Senin 4 Maret 2024 melakukan pengangkatan Penjabat sementara (PJ) Sangadi Desa Moyag Tampoan yang diamanatkan kepada Qori Manoppo yang saat ini masih aktiv menjabat sebagai Camat Kotamobagu Timur.

Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Penjabat Sangadi dilakukan oleh Penjabat Walikota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, MSi., yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Sangadi Moyag Tampoan yang sudah bekerja dengan ikhlas selama memimpin Desa Moyag Tampoan. Pelantikan ini adalah amanat undang undang yang harus saya lakukan," terang Asripan Nani.

Diketahui, Himawan Mamonto diberhentikan dari jabatan Sangadi atas adanya gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat Desa Tampoan di meja PTUN lantaran mereka menduga adanya kecurangan saat Pemilihan Sangadi.

Sementara, usai diberikan tugas terhadap Qori Manoppo sebagai pemimpin di desa tersebut maka dirinya akan mempersiapkan pelaksanaan kembali Pemilihan Sangadi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Teddy Makalalag.

"Karena adanya Pilkada pada Tahun ini 2024, maka jadwal pemilihan Sangadi khusus di Desa Moyag Tampoan akan dilaksanakan ada Tahun 2025 mendatang," jelas Teddy Makalalag. (RFL)