Logo

Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Palopo, Ini Syarat dan Ketentuannya

Banner_utk_Bapenda_Sulsel700_2

PALOPO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberi keringanan atau insentif kepada masyarakat terkait pajak kendaraan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tertanggal 24 April 2024, ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menjelaskan, salah satu jenis insentif yang diberikan yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

“Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak. Syaratnya, dia harus balik nama ke pemilik kendaraan saat ini,” jelasnya.

Selain penghapusan denda pajak, lanjut Chandrawali, bagi yang melakukan balik nama juga dihapuskan Bea Balik Nama (BBN) II-nya. “Jadi BBN II yang tarifnya satu persen dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses BBN II, seperti biaya BPKB, STNK dan TNKBnya,” ungkapnya.

Chandrawali menyebut, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. “Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.

aswe44

Pemberlakuan insentif ini sendiri, menurut Chandrawali, berlaku hingga 30 Juni 2024. “Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya,” ungkapnya.

Chandrawali menjelaskan, saat ini, selain di Kantor Samsat Palopo, pihaknya juga membuka pelayanan terbatas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo. Selain itu, terdapat juga pelayanan terbatas pada hari Sabtu dan Minggu.

“Untuk Sabtu kami buka dari pukul 09.00 sampai 12.00 di Kantor Samsat. Sementara untuk hari Minggu kami buka dari jam 07.00 sampai 09.00 di Lapangan Pancasila dan 09.00 sampai 12.00 di Kantor Samsat Palopo,” pungkasnya.(awal/**)