Logo

Jemaah Haji Indonesia Ilegal Diimbau Pulang Sebelum Ditangkap

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat diwawancarai dengan tim MCH Daker Bandara PPIH Arab Saudi, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu (8/6/2024) malam Waktu Arab Saudi. (Foto: MCH)

JEDDAH -- Jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji diimbau segera pulang ke Tanah air. Sebab, jika tertangkap pihak aparat keamanan Arab Saudi, maka sanksi tegas bahkan pidana siap-siap menanti jemaah. 

 
"Kami imbau para calon jemaah untuk tertib dan disiplin dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi  usai tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu (8/6/2024) malam Waktu Arab Saudi. 
 
Ashabul yang tahun ini bertugas sebagai tim pengawas pelaksaan haji  sangat mendukung sikap tegas kementrian haji Arab Saudi. Yakni, melakukan penertiban bagi jemaah ilegal (tak resmi). 
 
Baik yang berada di Makkah, Madinah, maupun Jeddah pengetatan masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal ini, lanjutnya, untuk menjamin jemaah haji resmi bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman.  
 
"Sesungguhnya tidak mudah. Apalagi untuk  mengurai secara keseluruhan persoalan penyelenggaraan ibadah haji," katanya. 
 
Sementara itu, Konjen Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, dari informasi yang beredar di media sosial, masih ada jemaah Indonesia tak resmi tinggal di Makkah. Karena itu, Yusron meminta, agar mereka segera pulang sebelum tertangkap pihak keamanan Arab Saudi. 
 
"Sedapat mungkin tidak berangkat haji karena kalau sudah nanti terjadi pengetatan lebih lanjut di arena Makkah dan sekitarnya. Kemudian segera pulang ke Indonesia," ujarnya. 
 
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi menangkap puluhan jemaah haji Indonesia tanpa tasreh dan visa haji saat di Makkah. Saat ini, satu orang yang merupakan pemilik travel berinisial LMN diamankan aparat Saudi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Pemerintah Saudi sangat tegas dalam menerapkan sanksi bagi jemaah yang mencoba nekat haji tanpa tasreh dan visa haji. Sanksi pun sangat beragam, mulai dari denda 10.000 Riyal, dideportasi, serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.