KENDARI -- Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup beri tanggapan usai penahan terhadap salah satu Pejabat Pemerintah Kota Kendari inisial RT.
Sebelumnya, Kejari Kendari kembali melakukan penahanan terhadap terpidana kasus gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Yusup mengatakan, pihaknya harus tetap menghormati dan menjalankan keputusan hukum, terkait penahanan salah satu Pejabat Pemerintah Kota Kendari inisial RT.
“Menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan hukum, jadi harus dijalankan,” ucap Yusup saat diwawancara di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (21/10/2024).
Untuk mengisi kekosongan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, ia akan menunjuk satu orang sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Sekda Kota Kendari.
“Kita akan menunjuk pelaksana harian,” ucap Yusup.
Sebagai bahan pertimbangan, Yusup menerangkan telah mengirimkan surat ke Kejari Kendari.
“Kita sudah berupaya juga, tentunya dengan berbagai pertimbangan dalam pemerintahan dan kami sudah menyurat terkait hal itu,” bebernya.
“Tinggal tunggu bagaimana respon kejaksaan,” tambahnya.
Dari pantaun Teramedia.id, di depan ruangan Sekda Kota Kendari tampak sepi.
“Tidak ada Pak Sekda masih ada urusan,” ucap salah satu pegawai Pemerintah Kota Kendari yang ada di dalam ruangan Sekda.