Makassar -- Dalam menghadapi situasi bencana yang melanda Makassar, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Kota. Ia mencatat bahwa Pemkot Makassar telah mengambil tindakan yang sangat baik dalam menghadapi banjir yang terjadi.
"Alhamdulillah Pemkot sudah bergerak dengan sangat bagus, BPBD dan Dinas Sosial bekerja sama dengan Provinsi dan dari Kementerian Sosial. Ibu Direktur (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Masryani Mansyur) juga ikut hadir di sini," sebutnya saat melakukan kunjungan dan memberikan bantuan ke lokasi pengungsian banjir di Taman Pendidikan Al-Qur'an Jabal Nur dan Kantor Lurah Katimbang di Kecamatan Biringkanaya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Pj Gubernur Prof Zudan juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Sulsel untuk tetap bersiaga beserta jajarannya. "Mereka agar tidak meninggalkan tempat, para kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing menemani masyarakatnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan dari berbagai daerah menunjukkan cuaca sedang ekstrem. "Oleh karena itu, kita harus betul-betul siaga. Tahap pertama tanggap darurat adalah melakukan penyelamatan-penyelamatan, memperhatikan peta bencananya dan mengutamakan keselamatan warga," jelasnya.
Di lokasi pengungsian, Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin juga menyampaikan kesiapannya dalam menangani bencana ini. "Kami sudah siap-siaga, melakukan kegiatan sesuai arahan Pak Gubernur. Hal yang paling prioritas kita lakukan adalah melakukan evakuasi," ungkapnya.
Achmad menekankan pentingnya asesmen data untuk intervensi para OPD Kota Makassar serta sinergi dengan instansi-instansi provinsi. "Dengan memberikan bantuan sesuai dengan data asesmen, kami memastikan bantuan tersebut tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat, ibu-ibu mendapat apa, anak-anak mendapat apa," urainya.
Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci dalam menangani bencana secara efektif demi keselamatan masyarakat. (*)