INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlokasi di Wilayah Kecamatan Tanoyan, Kabupaten Bolmong, kembali memakan korban jiwa. Bahkan, keberadaan PETI di area tersebut masih terus beroperasi, seakan tak peduli jika nyawa terus menghantui para penambang.
Padahal, tak sedikit yang menjadi korban hingga harus kehilangan nyawa lantaran nekat mencari material mengandung emas.
Baru-baru ini kejadian kembali terulang dimana lokasi tepatnya di Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan, yang kuat dugaan milik DB alias Dudy, menelan korban jiwa salah satu warga Desa Matali Baru berinisial ES umur 16 Tahun hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, SH.MH. melalui Kasar Reskrim AKP Agus Sumandik, SE., membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan dirinya menegaskan jika pemilik lahan PETI sudah diperiksa oleh penyidik.
"Sudah diperiksa," tegas Kasat Reskrim.
Sementara, pemilik lokasi PETI terancam Pidana dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.
"Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin. Ancamannya 5 tahun," ungkap Kasat Reskrim.