Logo

Pemprov Sulbar Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024 dengan Nilai 97,04

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Afrisal. Biro Hukum Setda Sulbar

MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan nilai 97,04 atau kategori AA dengan predikat Istimewa pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024.

"Penilaian IRH tahun 2024 merupakan capaian yang sangat baik, karena terjadi peningkatan dari penilaian tahun 2023 dengan nilai 77,03 pada kategori BB dengan predikat Baik," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Afrisal, di Mamuju, Sabtu (18/1/25).

Penilaian IRH, kata Afrizal, merupakan penilaian yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Hukum sebagai instrumen untuk mengukur reformasi hukum, baik di pemerintah pusat/nasional maupun daerah.

"Atas nama Pemprov Sulbar, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini," ujar Afrisal.

Peningkatan IRH itu merupakan penilaian istimewa dan buah dari kerja keras pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan di daerah itu.

"Ini juga merupakan bukti nyata bahwa Sulbar mampu menghadirkan reformasi hukum yang lebih baik, responsif dan transparan," katanya.

Afrisal menjelaskan, IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi serta penguatan sistem regulasi nasional maupun daerah.

"Kemenkumham juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," kata Afrisal.

Penilaian IRH dilakukan pada empat variabel, yaitu memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi dengan bobot 25 persen dan peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas dengan bobot 25 persen.

Kemudian, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review dengan bobot 30 persen serta penataan database peraturan perundang-undangan dengan bobot 20 persen.

"Dengan pencapaian ini, Sulbar menjadi salah satu daerah yang mampu mengintegrasikan visi pembangunan daerah dengan agenda reformasi hukum nasional, sekaligus menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum," kata Afrisal.