Logo

DPRD Palopo Dukung Implementasi KEPMENPANRB 15/2025 untuk Kejelasan Status Pegawai Non-ASN

PALOPO -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo mendapat instruksi untuk segera menindaklanjuti KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan dan Mekanisme Pengolahan Nilai pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Regulasi yang diterbitkan pada 13 Januari 2025 ini mengatur pengangkatan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memperjelas status PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta mengatur kriteria tambahan pada seleksi P3K bagi Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.

Dalam regulasi tersebut, beberapa kriteria penting diatur, seperti:

TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi tahap 1 dan seleksi CPNS.
MS (Memenuhi Syarat) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi P3K tahap 1 atau CPNS tahun 2024.

Pada Diktum ke-13, diatur bahwa instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Usulan ini kemudian diajukan kepada MenPAN-RB sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-14.

Aris Munandar menekankan pentingnya tindak lanjut dari BKPSDM Palopo agar regulasi ini segera diimplementasikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai Non-ASN.

“Dengan regulasi ini, diharapkan pengangkatan P3K menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai kebutuhan instansi. Kami akan mengawal prosesnya agar berjalan sesuai aturan,” tegas Aris.

BKPSDM diharapkan segera menyusun langkah strategis untuk mengimplementasikan aturan ini, termasuk memberikan sosialisasi kepada pegawai Non-ASN di Kota Palopo. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan kualitas dan stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.