INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Satu remaja Laki-laki berinisial RD (17) ditangkap Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu lantaran beraksi dengan senjata tajam jenis Panah Wayer hingga mengenai salah satu korban.
Terduga penganiayaan dengan Panah Wayer terhadap korban FT (17), ditangkap pada Hari Sabtu 25 Januari 2025, di salah satu wilayah yang berada di Kota Kotamobagu.
Terduga pelaku dilaporkan ke Polres Kotamobagu bernomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Karena kuat dugaan melontarkan Panah Wayer saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai dan mengenai korban.
Dari keterangan Terduga pelaku dirinya berani membuat senjata tajam jenis Panah Wayer hanya iseng belaka dan tak ada motif dibalik kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, SIK, SH. MH. melalui Kasi Humas, AKP. I Dewa Dwiadnyana, membenarkan terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masyarakat dihimbau tidak coba-coba membuat senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan gerak cepat melakukan penangkapan siapapun pelaku pembuat apalagi menggunakannya yang dapat membahayakan orang lain" Imbau Kasi Humas.