Logo

Ini Penjelasan Kabag Kesra Kotamobagu Soal Insentif Pemuka Agama Tidak Terbayarkan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag-Kesra) Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, akhirnya angkat bicara memberikan penjelasan soal insentif pemuka Agama yang sempat viral tidak terbayarkan untuk Bulan Desember 2024 tahun kemarin.

"Untuk insentif pemuka agama yang didalamnya ada guru ngaji dan para imam serta pendeta dan pandita di APBD tahun 2024 hanya tertata 10 bulan dan ditambah 1 bulan yang di usulkan pada APBD Perubahan. Sehingga untuk bulan Desember 2024 bukan tidak dibayarkan akan tetapi anggaranya tidak tertata," ungkap Hamdan Mokoagow, Senin 10 Februari 2025.

Menurutnya, anggaran pada Tahun 2024 mengalami pergeseran karena terserap pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Dan ini dialami oleh seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. Maka anggaranya banyak yang terserap di kegiatan Penyelenggaraan Pilkada," ujar Hamdan Mokoagow.

Sementara, untuk pembiayaan insentif pemuka agama di tahun 2025 nomenklaturnya telah berubah, yakni jika sebelumnya ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra), kini hal tersebut serahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kotamobagu.

"Penyerahanya berupa dana hibah ke FKUB dan nantinya melalui FKUB yang menata untuk pembayaran honorarium para petugas Agama. Dan sekarang kita lagi menunggu SK yang akan diterbitkan setelah pelantikan Walikota Kotamobagu terpilih," ujar Sitti Rafika Bora, Kepala Bankesbangpol Kotamobagu, belum lama ini.