BANYAKNYA Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara, tentu sangat disayangkan. Apalagi mayoritas mereka terlibat kasus narkoba dan pembunuhan, yang memang ancaman hukumannya adalah mati.
Kendati berada jauh di luar negeri, pelindungan bagi WNI tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah. Meski kehadiran pemerintah bukan untuk memberikan impunitas atau pembebasan hukuman, karena substansi kasus di pengadilan adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat, setidaknya para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran berupa pendampingan hukum, dengan tersedianya pengacara dan penterjemah, agar seluruh hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Jika kita melihat ke belakang, pada tahun 2024, pemerintah berhasil membebaskan 137 WNI dari ancaman hukuman mati. Ini adalah pencapaian yang patut diapresiasi. Namun membebaskan 157 WNI dari ancaman hukuman mati bukanlah hal mudah, apalagi kasus yang menimpa masuk dalam klasifikasi berat.
Selain penanganan kasus, penting juga dilakukan langkah-langkah pencegahan dari hulu berupa sosialisasi mengenai hukum hingga adat istiadat negara setempat, untuk mencegah kasus-kasus hukuman mati.
Diplomasi yang kuat, bantuan hukum yang tepat, serta edukasi dan pencegahan yang lebih baik, menjadi kunci utama menangani permasalahan ini. Selain itu, semua elemen mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pihak terkait harus bersinergi, untuk memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi, di manapun mereka berada.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi