Buton Tengah - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak gugatan perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng No urut 2 La Andi - Abidin (Adil). Keputasan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/02/2025).
Untuk diketahui, perkara Pilkada Kabupaten Buton Tengah diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati La Andi dan Abidin nomor urut 2. Mereka mengajukan gugatan dengan permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yakni La Andi-Abidin menilai terjadi dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif yang dilakukan oleh Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah dan pihak Terkait yakni pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Azhari-Adam Basan, Sehingga Andi-Abidin selaku Pemohon merasa telah dicurangi.
La Andi-Abidin selaku Pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan.
Tak hanya itu, La Andi-Abidin juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Ketidaknetralan itu menurut Pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mawasangka Abdul Haris Haeri.
Selain itu, Pemohon La Andi-Abidin juga mengutarakan status Pihak Terkait sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum. Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dan 9 Hakim MK lainnya mengadili.
"Eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon, kedua eksepsi termohon dan eksepsi terkait selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Tidak dapat diterima," pungkas Ketua Hakim MK Suhartoyo