MAKASSAR -- Pengelola unit pelaksana teknis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan tetap menjalankan efisiensi anggaran terutama dalam memberikan takjil sederhana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama Ramadhan 1446 Hijiriah tahun 2025.
"Hari ini kita siapkan berbuka makanan kolak, mudah-mudahan warga binaan tetap bergembira di bulan Ramadan meski berada di dalam Rutan. Menu ini diharapkan bisa mengobati kerinduan suasana rumahnya," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah di Makassar, Senin (3/3) kemarin.
Menurut dia, pihaknya tetap berupaya menghadirkan suasana berbuka puasa dengan menyuguhkan takjil atau dalam bahasa Makassar disebut Pabbuka kepada WPB untuk sama-sama merasakan kehangatan dan berkah selama bulan puasa.
Pembagian takjil dilakukan setiap hari pukul 16:30 WITA oleh petugas dapur, lalu diantarkan langsung ke blok hunian dengan pengawasan ketat sipir. Sejauh ini, berjalan aman dan tertib.
Sedangkan untuk sahur, makanan dibagikan pada pukul 02:00 WITA dengan menu yang telah ditentukan berdasarkan daftar menu 10 hari. Ia memastikan toleransi antarwarga binaan tetap terjaga.
"Bagi yang non-muslim, kami tempatkan dalam satu kamar di setiap blok agar tidak saling mengganggu dalam beribadah," papar Jayadi.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan selama Ramadhan, Rutan Makassar telah menggandeng lembaga dakwah untuk melaksanakan pesantren kilat.
"Fokusnya kajian fiqih Islam, termasuk hal-hal dasar seperti tata cara wudu dan shalat. Di sana juga dibuka sesi tanya jawab seputar hal yang ingin ditanyakan warga binaan, mulai dari persoalan ibadah sehari-hari hingga pemahaman mendalam tentang ajaran Islam" tuturnya.
Untuk pelaksanaan ibadah, kata dia shalat tarawih di rutan setempat diterapkan sistem giliran. Artinya, harus diatur mengingat ruangan di masjid rutan terbatas.
"Setiap malam, blok berbeda mendapat kesempatan shalat di Masjid Nurul Iman Rutan Makassar, dilanjutkan dengan tadarus. Sementara yang lain tetap melaksanakan tarawih di kamar masing-masing," katanya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar Angga Satrya menambahkan pihaknya kini sedang mempersiapkan usulan remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Syaratnya, warga binaan harus sudah vonis dibuktikan dengan petikan putusan, menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik," ucapnya menjelaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi