Logo

KPU Sulsel Ajukan Rp11,5 Miliar untuk PSU Pilkada Palopo, Pemkot Siap Evaluasi Anggaran

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah .

MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membutuhkan Rp11,5 miliar untuk Pilkada ulang Kota Palopo.

Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (5/3/2025).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan logistik, pengadaan bahan suara, honor petugas, hingga biaya operasional lainnya yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan PSU di Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, pihak KPU telah berkoordinasi dengan PJ Wali Kota Palopo pagi tadi.

Dimana, mereka mengajukan untuk penyelenggaraan Pilkada ulang sesuai dengan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.

"Sama yang disampaikan di Komisi II, yakni 11,5 M itu," katanya.

Ia mengaku, dalam pembicaraannya dengan PJ Wali Kota Palopo, pihak KPU telah menyampaikan keseluruhan apa yang akan dikerjakan.

"Saya sudah menyampaikan terkait dengan kebutuhan dia akan periksa bersama tim TPADnya dengan prinsip efisiensi sebagaimana instruksi Presiden," ungkapnya.

Hasbullah mengaku, jika pihak Pemda Palopo tidak mempermasalahkan mengenai usulan mereka.

"Tinggal beliau (PJ Wali Kota Palopo) ingin memastikan bahwa semua terkait dengan usulan anggaran itu sudah memakai prinsip efisiensi," ujarnya.

"Makanya satu dua hari ini beliau akan periksa bersama tim TPAD, tim anggaran daerah," tambah dia.

Adapun kata Hasbullah, pekan depan KPU Sulsel dan Pemda Palopo akan menindaklanjuti adendum untuk NPDH.

"Karena pada prinsipnya dari sisi kebutuhan angka yang kita sebutkan tidak ada masalah dari Pak Pj Walikota," jelasnya

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.

Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.

Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.

Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pegelaran lima tahunan tersebut.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi