INFOSULAWESI.com BOLMONG - Pengrusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat Excavator terus terjadi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahkan area yang dirusak mulai meluas yang kuat dugaan akan dijadikan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlokasi di Perkebunan Oboi Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga Induk.
Adanya aktivitas PETI yang diduga ikut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, mulai mengancam ekosistem yang ada di area tersebut, terinformasi akan dibuat bak berukuran besar untuk perendaman material dengan bahan kimia beracun yang dikeruk dari hasil bumi demi mendapatkan Logam Emas secara ilegal.
Hal ini pun menuai sorotan dari LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, yang meminta pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selektif menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung dan menangkap para pelaku perusak lingkungan.
"Jelas ini melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang perlindungan Lingkungan Hidup dimana pelakunya harus di Pidana. Kami berharap agar pihak Polres Bolmong dan Polda Sulut untuk turun melakukan penertiban," ujar Resmol Maikel, Jumat 7 Maret 2025.
Ia menambahkan, terkait dugaan melibatkan WNA asal Cina dirinya meminta persoalan ini harus diperiksa oleh Kantor Keimigrasian Republik Indonesia.
"Informasi ini harus segera ditindak oleh Kantor Keimigrasian selaku pihak yang berwenang dalam Pengawasan Orang Asing (POA)," terang Resmol Maikel.
Sementara, Kepala Kantor Keimigrasian Kotamobagu, Harapan Nasution, berjanji akan turun melakukan pengecekan dilokasi.
“Terimakasih infonya, kami akan cek ,apakah ada keberadaan warga negara asing disana. Kami cek dulu. Kalau investor ,tentu dilihat administrasinya, apakah sudah benar dan peruntukannya juga benar, kalau gak benar baru kami menindaklanjuti keberadaan WNA nya,” tegas Nasution.
Hal berikutnya pihak media akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi dengan Polres Bolmong terkait aktivitas PETI di area tersebut.
Peraturan dan Hukum yang Dilanggar Para Pelaku PETI
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Aktivitas tambang ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Aktivitas tambang ilegal tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan.
4. Kode Etik Pertambangan: Aktivitas tambang ilegal tidak memenuhi standar etika pertambangan yang berlaku.
Sanksi yang Diberikan
1. Pidana penjara: Maksimal 10 tahun penjara untuk pelaku tambang ilegal. Denda: Maksimal Rp 10 miliar untuk pelaku tambang ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi