Logo

Polisi Berhasil Menyita Puluhan Gas Elpiji 3 Kg Diduga Tak Berizin di Kelurahan Gogagoman Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu bersama sejumlah instansi Pemkot Kotamobagu berhasil menyita 68 Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram yang diduga tak mengantongi izin resmi pangkalan, di Kelurahan Gogagoman, Komplex eks Pasar Ikan Serasi.

Puluhan Gas Elpiji yang dijadikan barang bukti itu langsung digiring ke halaman Polres Kotamobagu, yang langsung dibalut dengan polisi line, Senin, 10 Maret 2025.

Sementara, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu, Sumitro Potabuga, mengatakan pihaknya dan beberapa instansi pemerintah terkait turut bersama dalam penyitaan.

"Iya, kami tadi bersama Dinas Perindag dan beberapa instansi saat Zoom Meeting tiba-tiba dapat informasi kalau di Kelurahan Gogagoman ada penimbun Gas Elpiji. Maka kami bersama Kasat Reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut dan benar mendapatkan adanya Gas Elpiji yang di timbun tanpa surat izin," ujar Sumitro Potabuga.

Ia juga berharap pihak Polres Kotamobagu untuk menelusuri pihak Pangkalan atau Agen yang berani memberikan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram untuk ditimbun.

"Harus ditelusuri dan itu sudah ranahnya pihak Polres," terang Sumitro.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perindag Kotamobagu, Ariono Potabuga. Ia bahkan mensupport pihak Polres Kotamobagu untuk mengungkap asal muasal tabung gas Elpiji 3 Kilogram yang sampai di Kotamobagu.

"Karena penutup tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang dijual di wilayah Kota Kotamobagu berwarna biru tua, sementara yang ditemukan itu berwarna biru muda, berarti itu ditemukan berasal dari Agen atau Pangkala di luar Kota Kotamobagu," terang Ariono Potabuga.

Sementara, Polres Kotamobagu hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait diamankanya sejumlah barang bukti tersebut, dan masih melakukan pengembangan kasus.

Adapun Tindak pidana penimbun gas Elpiji di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 24 Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2013 tentang Penimbunan Gas Elpiji
Pasal 17 Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi