BRIEF UPDATE, BDS Alliance, Sabtu, 15 Maret 2025
POLITIK
1. Sejak kemarin hingga Sabtu ini, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No. 34 tentang TNI dari Komisi I DPR menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas materi revisi di Hotel Fairmont, yang berlokasi sekitar 2 km dari gedung DPR. Pembahasan dilakukan secara tertutup. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, rapat Panja telah selesai membahas 40% dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencana, kata dia, pembahasan akan diselesaikan pada rapat hari ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa lalu menargetkan pembahasan revisi UU tersebut selesai dalam Ramadan ini, sebelum DPR reses. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, menilai penggunaan hotel mewah Fairmont sebagai tempat rapat merupakan pemborosan di saat kondisi ekonomi negara yang sedang sulit.
2. Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, setuju dengan usul Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama. Yenny mengatakan, keyakinan seseorang dalam beragama memang tak bisa diatur dan dibatasi, bahkan oleh negara. Pigai mengatakan, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama yang berlaku selama ini. Pasalnya, kata dia, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara memilih salah satu agama yang diakui negara.
3. Polri mengancam akan menindak tegas ormas yang mengganggu investasi dan melakukan pungli terhadap perusahaan tertentu. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Polri akan melakukan upaya preventif dan preemtif melalui sosialisasi dan pembinaan. Jika masih tak menggubris, polisi bakal menindak secara hukum aksi premanisme berkedok ormas. Ulah ormas di berbagai tempat yang memeras perusahaan sudah gencar disuarakan oleh para pebisnis.
EKONOMI
1. Direktur Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha mengungkapkan, transaksi gadai meningkat pada Ramadan, melonjak 11% dibanding bulan biasa. Ia menjelaskan, lonjakan terutama terjadi pada minggu-minggu awal. Masyarakat umumnya mengakses dana tambahan untuk keperluan lebaran. Yang digadaikan terutama “Barang Jaminan Kantong”, istilah untuk emas dan logam mulia. Jumlahnya mencapai 98% dari total transaksi selama Ramadan. Besaran pinjaman pun meningkat, dari berkisar Rp 5-6 juta, menjadi sekitar Rp 6,5 juta.
Menanggapi data dari Pegadaian tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menilai, itu bukan tren musiman melainkan mencerminkan daya beli masyarakat yang melemah. Konsumsi saat perayaan memang wajar meningkat. Tapi, kata dia, masyarakat yang punya uang tidak akan sampai menggadaikan barangnya. Indikasi lainnya, deflasi sejak akhir 2024. Meski Maret inflasi kembali naik, namun kenaikannya masih rendah. Ia juga melihat tren penggunaan layanan paylater yang meningkat beberapa bulan terakhir. Paylater, yang awalnya untuk pembelian barang konsumsi seperti pakaian, kini bahkan digunakan untuk kebutuhan dasar seperti token listrik. Penggunaan untuk kebutuhan primer, adalah sinyal daya beli masyarakat memang lemah.
2. Bappenas memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2029 mencapai 8%. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) di Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas mengatakan, tak hanya mencapai 8%, pertumbuhan ekonomi juga bisa inklusif dan berkelanjutan. Dalam raker bersama komisi XI, Erwin mengatakan, langkah menuju 8% tersebut akan didorong dari sisi produksi maupun sisi pengeluaran. Dari sisi produksi akan ada peningkatan cukup tinggi. Mulai dari industri pengolahan yang meningkat dari 5,5% jadi 8,1%, sehingga meningkatkan share industri pengolahan per PDB menjadi 21,9%, dari yang saat ini masih sekitar 19%. Lalu, produksi pangan mencapai 10 juta ton beras, dan tambahan luas panen setara 4 juta hektare sawah, serta peningkatan hilirisasi pertambangan.
HUKUM
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, hari ini menyatakan menghormati proses hukum yang melibatkan Ketua Golkar Ridwan Kamil (RK). KPK beberapa hari lalu telah menggeledah rumah RK di Bandung untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB, yang diduga merugikan negara Rp 222 miliar. KPK pun sudah menetapkan 5 tersangka, salah satunya adalah Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi. Sedangkan status RK yang mantan gubernur Jawa Barat, belum ditentukan oleh KPK.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai gempa bumi, setelah gempa bumi megathrust dengan magnitudo (M) 5,0 mengguncang wilayah selatan Banten, pada Sabtu (15/3/2025). Berdasarkan keterangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pukul 06.55 WIB yang berpusat pada koordinat 7,16° LS, 106,13° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 28 km Barat Daya Bayah, Banten, pada kedalaman 59 km.
HIGHLIGHTS
1. Pembahasan revisi UU TNI yang digelar secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, telah menimbulkan kecurigaan luas dari kalangan pegiat demokrasi dan supremasi sipil. Secara objektif memang harus dihargai Komisi I DPR menggunakan hak rapat tertutup jika memang ada persoalan-persoalan spesifik yang harus dibahas. Namun mengalihkan lokasi rapat di luar kantor dan memilih lokasi di hotel mewah, layak mendapat kritik secara khusus. Apalagi keputusan memindahkan lokasi itu tanpa ada penjelasan apapun, bahkan terkesan dilakukan diam-diam, di saat pemerintah sedang menyerukan pengetatan anggaran dan efisiensi di segala bidang. DPR seharusnya menyadari, bahwa kemungkinan pihaknya yang akan semakin terpojok dan menjadi 'sasaran tembak' jika hasil revisi UU tersebut mengecewakan publik dan semangat reformasi.
2. Gagasan Menteri HAM Natalius Pigai untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama perlu dicoba untuk diwujudkan. Sebagai pihak pemerintah, Pigai punya kewenangan untuk membuat usulan UU guna dibahas bersama dengan DPR. Masalah agama memang tergolong sensitif, namun tidak ada salahnya Pigai melakukan upaya untuk mewujudkan niatnya tersebut, menguji pemahaman dan penerimaan rakyat Indonesia mengenai hak kebebasan beragama yang menjadi salah satu hak asasi manusia. Masih amat banyak kasus terjadinya diskriminasi, penyerangan, larangan, penolakan pendirian hingga penggunaan tempat ibadah terhadap pengikut agama/kepercayaan minoritas. Kasus terbaru terjadi di Arcamanik, kota Bandung, dan pemerintah setempat belum bisa berbuat apa-apa. Dengan UU itu, negara harus semakin percaya diri untuk menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Semoga usulan ini tidak hanya berhenti sebagai janji dan omon-omon, yang sementara ini telah banyak ditebarkan petinggi negara.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi