INFOSULAWESI.com BOLSEL - Perusakan hutan secara signifikan berskala besar di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus berlanjut untuk dijadikan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yakni tepatnya di lokasi Upper dan Rata Ulang Desa Tobayagan, lokasi Bukit Mobungayon dan lokasi kilo 12 Lokosina Desa Dumagin B, serta Lokasi Desa Pidung dan lokasi Desa Tolondadu.
Rusaknya ekosistem lingkungan yang menggunakan alat berat excavator, serta pembuatan bak berukuran besar dengan sistim siram menggunakan zat beracun Cianida, bakal mengancam jiwa masyarakat karena pasti akan terjadi adanya perubahan iklim yang mengarah ke bencana alam serta ancaman bahan kimia berbahaya.
Sementara, aktivitas PETI yang dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku (cukong pemodal besar) hingga kini tak tersentuh hukum. Padahal jelas pengrusakan ekosistem hutan pelakunya dapat dipidana sesuai aturan UU No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H) (1). Dan pelaku PETI melanggar pidana berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) [2], dengan ancaman penjara 1 hingga 10 Tahun, serta diancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Maraknya PETI yang berlokasi di Kabupaten Bolmong Selatan, turut dikomentari oleh Ketua DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit. Ia meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan tidak membiarkan adanya aktivitas yang merusak lingkungan.
"Para pelaku PETI di Bolsel seperti kebal hukum yang terkesan tidak takut dengan ancaman pidana. Padahal disana ada APH yang diberikan kewenangan penuh berdasarkan Undang-undang untuk memberantas praktek-praktek ilegal mining. Kami meminta kepada pihak Polres Bolsel atau Polda Sulut untuk proses hukum para pelaku PETI, jangan hanya saat turun penertiban cuma menyita barang-barang mereka yang ketinggalan dilokasi atau cuma memasang spanduk tanda larangan saja. Namun hukuman pidana para pelaku PETI harus jelas sebab mereka seenaknya saja merambat hutan demi memenuhi hasrat kantongnya ingin mencuri hasil bumi. Jelas perbuatan mereka berdampak pada bencana alam yang senantiasa menghantui masyarakat. Ulah mereka adalah bentuk pelanggaran besar sehingga jangan dibiarkan," ungkap Firdaus Mokodompit.
Senada juga disampaikan Ketua DPP Laskar Bogani Indonesia (LBI) sebagai Organisasi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow, Dolfie Paat yang meminta agar pihak Kepolisian sebagai APH untuk melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada para pelaku PETI dan akan mengawal proses hukum tersebut.
Hal ini disampaikannya saat melakukan Demo di hadapan personil Polres Bolsel, Senin 2 Juni 2025. Serta memberikan 6 point pernyataan sikap Ormas LBI agar segera ditindak lanjut.
"Kami akan terus memberikan perlawanan kepada para pelaku PETI yang merusak setiap jengkal tanah adat di Bolaang Mongondow Raya. Kami juga meminta agar pihak APH memproses hukum bagi pelaku PETI yang menggunakan alat berat sehingga rusaknya ekosistem lingkungan hutan," tegas Dolfie Paat.
Terpisah, Kapolres Bolsel, AKBP. Kuntadi Budi Pranoto, SIK., saat dikonfirmasi melalui nomor +62 823-6666-2xxx. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawabannya. Namun media akan terus menunggu pernyataan resmi dari Kapolres Bolsel tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi