INFOSULAWESI.com BOLSEL - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Area Hutan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus merambah hutan dan memperlebar wilayah eksploitasinya.
Ribuan pohon yang menjadi cagar alam tumbang dihantam alat berat excavator demi keserakahan untuk merampok hasil bumi berupa material emas yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Minerba. Bahkan bak-bak berukuran besar untuk mengisi garapan hasil bumi berupa bebatuan mengandung material emas dengan sistim rendam/siram menggunakan bahan kimia beracun dilakukan dengan keangkuhan tanpa peduli akan dampak pencemaran lingkungan.
Para pelaku perusak hutan Tolondadu yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial Ko A dan Ko E terkesan kebal hukum dan sakti. Sementara Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor (Polres) diwilayah Kabupaten Bolsel serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulut yang mempunyai kewenangan penindakan hukum berdasarkan Undang-Undang hingga kini belum menjerat para pelakunya.
Kerusakan hutan berskala besar mulai mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD-LAKI) Sulawesi Utara (Sulut) yang meminta ada keseriusan penindakan dari pihak APH.
"Jangan nanti masyarakat yang menerima dampaknya akibat adanya pencemaran lingkungan serta bencana alam lantaran rusaknya hutan sebagai penyangga alam. Apakah nanti ada korban jiwa baru aktivitasnya dihentikan ?, ingat masyarakat bukan dijadikan kelinci percobaan. Kami sangat berharap pihak Polres Bolsel bersama pihak Polda Sulut untuk menindak para pelaku PETI dan menghentikan segala bentuk aktivitasnya," ujar Firdaus Mokodompit.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie. SIK.MH. saat dikonfirmasi memberikan perhatiannya dan menjawab persoalan PETI diwilayah Bolmong akan menjadi atensinya.
"Terima kasih infonya," tegas Kapolda.
Diketahui, para pelaku perusak ekosistem hutan diancam dengan Pidana penjara selama 1 Tahun - 15 Tahun serta denda sebanyak 500 juta hingga 5 Miliar Rupiah, sesuai Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013.
Begitu juga para pelaku pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Demikian juga para pelaku yang melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, para pelaku diancam Pasal 158 dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dapat didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi