INFOSULAWESI.com BOLTIM - Pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Sidik Paputungan warga Desa Molobog Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur yang diduga dilakukan oleh Ko Billy bakal berdampak hukum.
Sebagian lahan milik warga yang dicaplok rupanya untuk dijadikan area Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Bahkan kerusakan alam di perkebunan warga tersebut nampak meluas yang dilakukan dengan sedikitnya 3 Alat Berat Excavator.
Bahkan bak perendaman material bebatuan yang mengandung emas juga telah dibuat dengan sistim curah berukuran besar yang diduga bakal menggunakan bahan kimia beracun.
Adanya pengrusakan alam dan penyerobotan lahan milik warga, oleh Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD-LAKI) dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak korban pemilik lahan dan pastinya persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum untuk melaporkannya ke Polda Sulut. Ini tidak bisa dibiarkan," terang Firdaus Mokodompit, Ketua DPD LAKI Sulut, Jumat 13 Juni 2025.
Terpisah, Kapolres Boltim AKBP. Golfried Hasiolan, SIK., selaku pemegang wilayah hukum di Kabupaten Boltim mengatakan siap memproses hukum adanya persoalan ini.
"Kalo memang ada yg dirugikan silahkan lapor kepolres biar kita tindak lanjuti," tegas Kapolres.
Sementara, penanggung jawab kegiatan di lapangan, Melky Rantung saat dihubungi awak media belum memberikan keterangan resmi terkait dengan adanya dugaan kegiatan PETI dan dugaan terjadinya penyerobotan lahan.
Diketahui, para pelaku perusak ekosistem alam diancam dengan Pidana penjara selama 1 Tahun - 15 Tahun serta denda sebanyak 500 juta hingga 5 Miliar Rupiah, sesuai Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013.
Begitu juga para pelaku pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Demikian juga para pelaku yang melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, para pelaku diancam Pasal 158 dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dapat didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi