INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Polisi akhirnya mengrebek satu unit rumah di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga dijadikan tempat beraktivitas untuk pengektrasi material emas yang menggunakan bahan kimia beracun.
Hal ini terbongkar saat warga setempat mencium bau menyengat selama 3 hari yang keluar dari bilik rumah yang pernah dijadikan kantor JRBM. Setelah dilakukan pengecekan oleh warga dengan cara mengendap dibalik pagar beton, warga mendapati adanya 3 drum yang diduga sedang melakukan pembakaran emas.
Adanya aktivitas yang mencurigakan ini oleh warga langsung melaporkan perihal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Polres Kotamobagu. Tak lama kemudian, Polisi langsung turun ke lokasi dan benar mendapati sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk pembakaran emas, Minggu malam 15 Juni 2025.
Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto SIK.SH.MH., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE., membenarkan adanya pengrebekan. Menurutnya sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.
Sementara, pembakaran emas menggunakan bahan kimia di tengah pemukiman warga dapat membahayakan masyarakat setempat karena adanya gas beracun yang merusak polusi udara. Hal ini pun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan, sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 116 UU PPLH, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi