Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Kamis, 26 Juni 2025

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Analisa Berita Nasional, Kamis, 26 Juni 2025

Pengumuman: Sehubungan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Analisa Berita Nasional tidak beredar pada Jumat & Sabtu (27-28 Juni 2025).

POLITIK
1. Komisi X DPR, yang membidangi kebudayaan, akan memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk dimintai penjelasan mengenai penulisan ulang sejarah Indonesia yang menuai kontroversi di masyarakat. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, rapat kerja dengan Menbud dijadwalkan pekan depan atau awal Juli 2025.

Fadli Zon sudah mengumumkan pemerintah sedang menyusun penulisan ulang sejarah Indonesia, termasuk mencakup peristiwa jelang akhir Orde Baru. Dalam babak tersebut tercatat banyak peristiwa penting, termasuk Kerusuhan Mei 1998. Fadli membantah dalam peristiwa tersebut terjadi pemerkosaan massal. Pernyataan dia itu mengundang reaksi keras dari banyak kalangan, dan dicurigai sebagai bentuk pengaburan atau manipulasi sejarah.

2. Setelah pendaftaran calon ketua umum PSI ditutup, kini ada 3 orang calon yang akan bertanding, yakni petahana Kaesang Pangarep, Ronald A Sinaga, dan mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Agus Mulyono Herlambang. Para kader/anggota PSI akan memberikan suara melalui sistem e-voting antara 12 hingga 19 Juli 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada saat Kongres PSI 19 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah.

3. Presiden Prabowo meyakini masa depan Indonesia sangat baik dan cerah karena mempunyai banyak potensi dan kekayaan alam melimpah. Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan dalam acara peresmian Pengoperasian dan Pembangunan Energi Terbarukan di 15 Provinsi, hari ini, secara daring. Prabowo berpesan kepada pejabat pemerintahan dan BUMN untuk bekerja keras dan efisien. Mereka harus melayani rakyat dengan baik.

4. Mata pelajaran koding dan artificial intelligence atau kecerdasan buatan akan mulai diajarkan kepada anak kelas 5 SD hingga SMA pada tahun ajar 2025/2026 atau mulai tahun ini, sebagai mata pelajaran pilihan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan, mata pelajaran baru ini jadi jawaban pemerintah agar anak-anak punya kemampuan dan kesadaran digital, sehingga dapat menggunakan teknologi dengan penuh keadaban. Wapres Gibran sebelumnya sudah kerap bicara tentang mata pelajaran tersebut perlu diajarkan sejak SD.

5. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membuat putusan yang bakal mengubah pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Dalam putusannya, MK menetapkan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan pemilihan "daerah" dengan "pusat". Jadi, berdasarkan putusan MK, pileg DPR, DPD, dan pilpres tetap digelar secara serentak, dan dalam waktu yang berbeda digelar pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota digabung dengan pilgub, pilbup, dan pilwalkot. Putusan MK ini mengabulkan uji materi atas UU Pemilu, yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

HUKUM
1. Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. PP tersebut ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku tindak pidana. Di situ diatur tentang sejumlah keringanan sanksi bagi pelaku, dan penghargaan yang akan didapat antara lain pembebasan bersyarat.

2. Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal Surakarta bernama Muhammad Taufiq. Termohon dalam perkara ini adalah Presiden RI. Menurut MA, beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak berlaku untuk umum. PP No. 26 Tahun 2023 itu diterbitkan Presiden Jokowi, dengan alasan untuk pengerukan sedimentasi laut, yang menghambat pelayaran.

EKONOMI
1. Kementerian ESDM akan melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Hasil produksi sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu bisa mencapai 15.000-20.000 barel per hari (bph). Ia menyebut, legalisasi pengeboran sumur minyak warga ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang mengelola sumur-sumur minyak.

2. Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, meminta pemerintah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online di platform marketplace. Ia juga meminta hal itu dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM dan kesiapan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah.

Sementara Direktur Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Rosmauli, mengatakan aturan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pelapak di marketplace, bukan pengenaan pajak baru. Pengaturan ini, kata dia, hanya pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi pemungutan yang dilakukan marketplace. Jadi, tak akan menambah beban pedagang. Selain itu, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.

3. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan pemerintah melalui Perum Bulog menyerap jagung produksi dalam negeri. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Targetnya, sebanyak 1 juta ton jagung diserap dengan harga Rp 5.500 per kg. Anggaran yang dibutuhkan, menurut Arief, sekitar Rp 6 triliun dan telah diajukan ke Kementerian Keuangan.

4. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi mengatakan, Kemenaker tengah membahas perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya tertentu hingga Januari 2026. Diskon iuran JKK saat ini yang tertuang dalam PP No. 7/2025 berlaku dua bulan, Juni-Juli 2025. Cris menjelaskan, revisi PP No. 7/2025 dimaksudkan antara lain, memberikan keringanan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

TRENDING MEDSOS
Warganet di X tengah ramai menyoroti platform berbagi video bernama PoliceTube yang dirancang Divisi Humas Polri. Platform yang mirip sejumlah media sosial seperti YouTube dan TikTok tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan PT Digital Unggul Gemilang yang digunakan sebagai sarana mempublikasikan kerja-kerja kepolisian dalam format video. Banyak warganet menilai pembuatan platform tersebut tidak terlalu dibutuhkan dan hanya buang uang anggaran saja. Polri seharusnya bisa mengalokasikan anggaran tersebut untuk hal lain yang sesuai tupoksi polisi.

HIGHLIGHTS
1. Putusan MA yang membatalkan peraturan pemerintah tentang pembukaan kembali ekspor laut – karena peraturan itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi – seharusnya bisa menjadi peringatan penting bagi pemerintah supaya lebih cermat dalam membuat kebijakan. Ketika itu, peraturan pemerintah yang diteken Presiden Jokowi tersebut menyulut protes dari publik karena dicurigai semata-mata diambil demi kepentingan bisnis. Sebab, kebijakan itu mencabut keputusan pemerintah sebelumnya yang sudah menetapkan larangan ekspor pasir laut. Kebijakan Jokowi itu dinilai demi mengejar devisa, meskipun akan merusakan ekosistem laut, dan berpotensi merugikan nelayan.
2. Rencana Komisi X DPR menggelar rapat dengan Menbud Fadli Zon untuk mendapat penjelasan tentang niat pemerintah menulis ulang sejarah Indonesia, patut mendapat apresiasi. Namun, akan jauh lebih baik jika Komisi X DPR membuka peluang publik dapat menyimak rapat tersebut melalui tayangan langsung untuk mengetahui rencana Fadli Zon secara lebih utuh, mengingat sebagian dari gagasannya sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
3. Pelaksanaan pemilu serentak yang sudah dirintis sejak periode pertama pemerintahan Presiden SBY, kini kembali dipudarkan oleh putusan MK. Saat itu pertimbangannya adalah demi penghematan anggaran negara, dengan hanya menggelar sekali pemilu akan mendapatkan putusan suara rakyat memilih presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD, gubernur, bupati/wali kota. Selain itu adalah untuk memberi kesempatan setidaknya empat tahun bagi pemerintah untuk bisa fokus melaksanakan program-program kerja. Dengan pemilu yang terpisah-pisah, semakin banyak 'tahun politik' yang berpotensi memanas sepanjang waktu, yakni setidaknya setahun menjelang pemilu sehingga menurunkan fokus dalam menjalankan program-program pembangunan.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi