Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (2/7/2025).
Rapat virtual ini dibuka langsung oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, yang menekankan pentingnya penataan ulang sistem layanan PPNS secara menyeluruh.
"Rapat ini bertujuan mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan serta pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi," ungkap Taufiqurrakhman.
Dia menjelaskan bahwa pemadanan dan sinkronisasi data PPNS lintas instansi menjadi langkah strategis untuk menjamin status keabsahan, fungsi, dan legalitas para penyidik di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama jajarannya mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Kakanwil Sulsel. Menurutnya, keikutsertaan ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan pemahaman terhadap sistem hukum dan regulasi terbaru.
"Ini juga untuk memperkuat tata kelola dan pelatihan terhadap keberadaan serta peran PPNS di wilayah kerja kami," kata Andi Basmal.
Kakanwil menghimbau seluruh jajarannya untuk berperan aktif dalam pengawasan, pendampingan, dan pengumpulan data PPNS di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung pembaruan data nasional PPNS yang akurat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi yang dipandu Kepala Subdirektorat PPNS. Topik pembahasan meliputi legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, mencakup aspek dasar hukum, kewenangan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjalankan tugas penyidikan yang profesional dan akuntabel.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi