MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulsel memperkuat kerja sama dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Perjanjian penggunaan bersama BMN ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Kepala Kanwil Kemenham Sulsel Daniel Rumsowek di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (3/7/2025). Kesepakatan ini mencakup penggunaan bersama tanah, bangunan, dan aset negara lainnya.
"Penggunaan bersama BMN merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi aset negara yang sudah ada," kata Andi Basmal dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya prinsip efisiensi sebagai komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurut Andi Basmal, pemanfaatan aset secara bersama adalah wujud nyata dari upaya efisiensi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh satuan kerja untuk bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
"Melalui penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi langkah penguatan kebersamaan antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM," ungkap Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenham Sulsel Daniel Rumsowek menyatakan bahwa perjanjian ini akan memudahkan kedua kantor wilayah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal. Pemanfaatan BMN bersama diharapkan dapat menghilangkan hambatan operasional yang selama ini mungkin terjadi.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib, hemat biaya, dan berbasis kinerja.
Acara penandatanganan dihadiri para pejabat manajerial dari kedua kantor wilayah serta jajaran pengelola Barang Milik Negara (BMN)