Logo

Empat Rancangan Peraturan Bupati Wajo Telah Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel

Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan bahwa pihaknya telah mengharmonisasi empat rancangan peraturan Bupati Wajo pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.

Lebih lanjut, Andi Basmal mengatakan, dengan selesainya proses harmonisasi ini, keempat rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Adapun Empat rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi: Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati. Peraturan ini disusun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No.109 Tahun 2000 dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Teknis Pemberian Ganti Kerugian Akibat Kegiatan Eksplorasi Seismik Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan ganti kerugian akibat kegiatan eksplorasi energi.

Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.

Dan yang terakhir, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Peraturan ini menjadi dasar perencanaan pembangunan Kabupaten Wajo untuk tahun mendatang.

Dalam pembahasan, tim perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai saran perbaikan teknis. Untuk rancangan peraturan tentang kedudukan keuangan, disarankan penambahan frasa "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA" serta penyederhanaan beberapa pasal yang berulang.

Khusus untuk rancangan peraturan tentang ganti kerugian eksplorasi seismik, tim menyarankan perbaikan pada konsiderans menimbang dan struktur pengelompokan materi. Sementara untuk rancangan peraturan tentang rencana kerja pemerintah daerah, diperlukan perbaikan pada judul dan konsiderans mengingat.

Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawaty. berdasarkan hasil pembahasan Tim Perancang Kemenkum Sulsel, keempat rancangan peraturan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menyusun regulasi yang selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, tim penyusun dari masing-masing rancangan peraturan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi