Logo

MoU Kejagung-Dewan Pers: Langkah Strategis Wujudkan Penegakan Hukum yang Akuntabel

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers pada Selasa (15/7/2025). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum yang transparan sekaligus memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak bisa bekerja secara tertutup. Ia menekankan pentingnya evaluasi diri dan keterbukaan terhadap kritik serta kontrol sosial yang bisa dijalankan oleh insan pers.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews.

Menurutnya, informasi dan kerja kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat tanpa peran pers. Oleh karena itu, keterbukaan menjadi tolak ukur penilaian publik terhadap kinerja institusi penegak hukum tersebut.

Burhanuddin mengakui bahwa meskipun kejaksaan kini membuka diri terhadap pemberitaan, tetap ada ekses atau dampak yang muncul. Namun justru dari situlah, katanya, penting adanya kerja sama dengan Dewan Pers untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Ia juga menyebut, keberadaan media sangat membantu memantau kinerja jaksa di seluruh Indonesia. “Negara kita ini luas. Kami tidak bisa memonitor satu per satu. Tapi dengan teman-teman media, kami bisa mengetahui cepat jika ada pelanggaran di daerah,” ungkapnya.

Burhanuddin mencontohkan, kejadian di Sabang bisa langsung diketahui pusat hanya dalam hitungan menit berkat pemberitaan media. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pers yang selama ini memberi dukungan sekaligus kritik konstruktif kepada Kejagung.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kerja sama tersebut sebagai langkah positif. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai mitra pemerintah, khususnya dalam pengawasan.

“Jangkauan Kejagung terbatas ke daerah. Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa cepat diketahui pusat,” ucap Komaruddin. Ia menambahkan bahwa pengawasan oleh pers harus tetap berdasarkan profesionalisme, integritas, dan etika jurnalistik.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup empat poin utama, yaitu: dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia.(**)

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi