Logo

PN Makassar Tolak Praperadilan Kedua Etik Polobuntu, Frederik Apresiasi Integritas Hakim

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang

JAKARTA – Harapan Kepala Desa Ranteballa Nonaktif, Etik Polobuntu, untuk kembali melepaskan diri dari jeratan hukum kandas sudah. Permohonan praperadilan kedua yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, berdasarkan perkara Nomor: 23/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Penolakan itu sekaligus mempertegas sikap kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Hakim Haris Tewa dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Romega, S.H., M.H., atas keberanian dan keterbukaan dalam menangani perkara tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan kita masih menjadi pilar harapan dalam menegakkan keadilan. Saya mengapresiasi sikap terbuka majelis hakim dan Ketua PN Makassar yang mau melihat secara jernih fakta-fakta di lapangan dan tidak menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Frederik.

 

Menurutnya, sikap peradilan yang tidak semata terpaku pada aspek formalitas prosedur, tetapi mampu membaca konteks dan substansi perkara secara menyeluruh, adalah cerminan dari wajah hukum yang progresif dan bermartabat.

“Ketika hakim mampu menjaga marwah keadilan di tengah tekanan dan spekulasi, di situlah kepercayaan publik terhadap sistem hukum tumbuh. Manajemen peradilan yang mendengar semua informasi dan masukan dari berbagai sisi sangat diperlukan agar putusan yang dihasilkan betul-betul mencerminkan rasa keadilan,” lanjutnya.

Frederik juga menyatakan bahwa langkah tegas seperti ini memberi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik mekanisme hukum semata, ketika substansi dan niatnya justru menghindari proses hukum yang semestinya dijalani.

“Ini bukan sekadar kemenangan administrasi hukum, tetapi kemenangan nurani keadilan. Saya percaya, selama ada hakim yang berani membaca kebenaran secara jujur, hukum di negeri ini masih memiliki harapan,” tutup Frederik. (*)

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi