Logo

KANWIL KEMENKUM SULSEL INVENTARISASI LIMA KAWASAN KARYA CIPTA

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menginventarisasi lima kabupaten yang berpotensi menjadi Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri. Langkah ini untuk memperkuat ekosistem kreatif lokal sekaligus melindungi kekayaan intelektual daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengumumkan hasil rapat kerja tim bidang pelayanan Kekayaan Intelektual yang menetapkan lima kandidat kawasan tersebut, Rabu (6/8/2025).

Kelima kawasan yang berhasil diidentifikasi adalah: Kabupaten Pinrang, dengan Kawasan Kerajinan Perak dan Tembaga yang telah dikenal luas sebagai sentra kerajinan logam tradisional.

Selanjutnya, Kabupaten Wajo, melalui Kampung BNI yang mengembangkan berbagai produk kreatif berbasis kearifan lokal.

Kemudian Kabupaten Luwu Utara, dengan Dusun Salurante Desa Wisata Riding Allo yang memadukan wisata dan kreativitas masyarakat.

Dan Toraja Utara yang menampilkan dua potensi sekaligus: Tenun Sa'dan yang merupakan warisan budaya tekstil tradisional, dan Kampung Oleh-Oleh Rantepao sebagai pusat produk kreatif khas Toraja.

"Inventarisasi ini mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menetapkan 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri," jelas Andi Basmal.

Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif di tingkat daerah.

Kawasan Karya Cipta merupakan wilayah yang memiliki hasil kreasi karya cipta, baik berbasis tradisi maupun kontemporer yang berkembang sesuai dinamika zaman.

Kawasan ini dirancang sebagai pusat aktivitas budaya, destinasi wisata, dan lokasi pameran karya cipta yang berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah. Lebih dari itu, kawasan ini akan menjadi representasi identitas wilayah yang dilestarikan dan dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, desain industri didefinisikan sebagai kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Desain ini dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan, kawasan Karya Cipta dirancang sebagai ruang kreatif yang mewadahi aktivitas seniman, pelaku seni, desainer, dan pelaku usaha ekonomi kreatif. Para kreator akan mendapat fasilitas untuk memproduksi, memamerkan, hingga memasarkan karya mereka dengan dukungan ekosistem yang aman secara hukum.

Selain menjadi pusat inovasi, kawasan ini diharapkan menjadi sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai dan melindungi hasil karya cipta.

Keberadaan kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang produktif bagi pelaku kreatif, tetapi juga menjadi identitas kultural daerah yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dengan memadukan konsep ruang pameran, galeri, dan area promosi produk kreatif, kawasan ini berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis budaya berkelanjutan yang mendongkrak perekonomian daerah.

Di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif, kesadaran melindungi hasil karya menjadi prioritas agar karya cipta anak bangsa tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain.

Inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan potensi kreatif Sulawesi Selatan mendapat perlindungan hukum yang optimal sambil terus berkembang sebagai kekuatan ekonomi daerah.

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi